Tiap orang yang mempunyai akun sosial media, bisa menulis dan menyebarkan isu apa malahan yang ada di internet. Amat gampang untuk melakukannya tanpa mempertimbangkan apakah informasi dan tulisan yang kita sebarkan telah ternyata kebenarannya. Ujaran kebencian juga dapat kita pendeta pariadji tunjukan terhadap siapa pun dengan sungguh-sungguh mudah. Salah satunya kasus Yesaya Pariadji akibat dari ujaran buruk yang ditulis oleh Arseto Suryodiadji Pariadji. Pelaku penulisan ujaran buruk menujukan ujaran hal yang demikian terhadap Presiden dan kader partai yang mendorongnya. Sontak, ujaran hal yang demikian menjadi viral dan banyak memperoleh kecaman dari pengguna sosial media lainnya.
Bagi pengguna sosial media, kasus hal yang demikian bukanlah kasus baru yang terjadi. Ada banyak kasus menyangkut isu hoax, ujaran kebencian dan bentakan kasar yang terjadi sebelumnya. Atau malah mungkin kita segala sebagai pengguna sosial media pernah melakukannya. Setiap tersebut tentu bukanlah sesuatu yang mesti dilakukan oleh pengguna sosial media. Setiap isu hoax yang kita sebarkan dan ujaran kebencian yang kita tulis pasti sungguh-sungguh berpengaruh terhadap banyak orang, seperti yang terjadi pada Yesaya Pariadji. Komentar jahat atau ujaran kebencian yang kita tujukan kepada seseorang bisa saja akan sangat menyakiti mereka. Terutama, di sini kita mungkin saja menuliskannya tanpa berpikir panjang dan cuma untuk kesenangan semata. Dan keusilan kita hal yang demikian ternyata sungguh-sungguh berimbas kepada seseorang. Banyak kasus depresi atau pun bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang akibat dari komentar jahat yang ia terima di akun sosial media. Komentar yang berdasarkan kita biasa saja seperti “wajahmu menonjol jelek” dan ujaran negatif lainnya mungkin saja ternyata betul-betul mempengaruhi orang yang kita komentari. Semua, jika ujaran tersebut dimaksudkan terhadap orang penting seperti yang dijalankan oleh Arseto. Ujaran kebencian yang sudah membawa nama Yesaya Pariadji ini berimbas fatal sesudah menjadi viral. Akibat wujud informasi hoax atau ujaran kebencian sudah termasuk tindak pidana kriminalitas yang seharusnya diproses secara undang-undang agar pelaku kapok. seram dari perbuatan tersebut kepada orang yang dituju mungkin tak pernah terpikirkan oleh pelaku dikala menuliskan ujaran jahat hal yang demikian.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
June 2018
Categories |